Seminar Bahas Hukum Pernikahan Dini Digelar di Kampus IIQ Jakarta

๐Ÿ“น : Dok.video menghadiri seminar hukum pernikahan dini

Jakarta — Hasil kolaborasi DEMA Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta dan Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (DEMA FSEI) IIQ Jakarta menggelar seminar bertajuk “Hukum Pernikahan Dini: Ketika Cinta Terlalu Cepat, Diskursus Kritis Pernikahan Dini dalam Sejarah Islam dan Hukum Positif”. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kampus IIQ Jakarta dan diikuti oleh mahasiswa dari berbagai fakultas.


Sebelum acara dimulai, seluruh peserta terlebih dahulu melakukan registrasi sebagai syarat keikutsertaan seminar. Acara kemudian dibuka secara resmi dan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Selanjutnya, peserta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars IIQ Jakarta.


Rangkaian acara dilanjutkan dengan sambutan dari Presiden DEMA IIQ Jakarta dan Presiden DEMA FSEI IIQ Jakarta. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), Rahmatul Fadhil, M.A., yang sekaligus membuka acara secara simbolis. Setelah pembacaan doa, seminar memasuki sesi inti.


Materi seminar disampaikan oleh dua pemateri. Pemateri pertama, Siti Widya Umiyati, M.H., dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, membahas pernikahan dini dari sudut pandang hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Ia menekankan pentingnya pemahaman hukum dan kesiapan dalam membangun pernikahan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.


Pemateri kedua, Hana Natasya, M.A., dosen Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, memaparkan sejarah pernikahan dini dari masa ke masa. Ia menjelaskan bahwa praktik pernikahan dini tidak hanya dikenal dalam sejarah Islam, seperti yang sering dikaitkan dengan pernikahan Sayyidah Aisyah r.a. dan Nabi Muhammad saw., tetapi juga telah dilakukan jauh sebelumnya oleh bangsa Yunani dan Romawi kuno.


Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta antusias mengajukan pertanyaan dan berdiskusi bersama pemateri. Seminar kemudian ditutup secara resmi oleh panitia.


Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami isu pernikahan dini secara lebih kritis, baik dari perspektif sejarah Islam maupun hukum yang berlaku di Indonesia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menemukan surga buku di ramainya Blok M

Di Balik Cahaya Kota, Ada Rumah-Rumah yang Nyaris Tak Terlihat

Serunya Bermain di Playtopia Gandaria City, Tempat Rekreasi Anak yang Bikin Betah !